Jumat, 14 April 2017

Masyarakat Madani dan Kesejahteaan umat




Masyarakat Madani dan Kesejahteraa Umat

A.    PENGERTIAN DAN KONSEP MASYARAKAT MADANI
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Perbedaan antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, dan gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Maka dapat dikatakan masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta menjunjung tinggi nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah.

1.    Masyarakat Madani dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu: Masyarakat Saba’ (masyarakat di masa Nabi Sulaiman) dan Masyarakat Madinah, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.[1][1]

2.    Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
a.    Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b.    Menyebarnya kekuasaan sehingga terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara.
c.    Dilengkapinya program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d.   Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan dan tidak mementingkan diri sendiri.
e.    Damai dan individu maupun kelompok menghormati pihak lain secara adil.
f.     Toleran dan tolong menolong antar sesama
g.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
h.    Berperadaban tinggi, misalnya kecintaan terhadap ilmu pengetahuan.
i.      Bertuhan dan berakhlak mulia
Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik. Secara faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani Rasulullah dalam menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di Madinah.

B.     PERAN UMAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.

1.    Kualitas SDM Umat Islam
Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 110 yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang yang fasik.”
Dari ayat di atas sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDM-nya dibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.




2.    Posisi Umat Islam
SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia jumlah umat Islam ±85% tetapi karena kualitas SDM-nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.

C.    SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Menurut ajaran Islam, semua kegiatan manusia termasuk kegiatan sosial dan ekonomi haruslah berlandaskan tauhid (keesaan Allah). Dengan demikian realitas dari adanya hak milik mutlak tidak dapat diterima dalam Islam melainkan hanya milik Allah saja, sedangkan manusia hanyalah memiliki hak milik nisbi atau relatif. Pernyataan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan sistem keadilan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Islam mempunyai dua prinsip utama, yakni pertama, tidak seorangpun yang berhak mengeksploitasi orang lain; dan kedua, tidak ada sekelompok orangpun boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi di kalangan mereka saja. Sebagaimana dalam QS. al-Syu’ara ayat 183, artinya: “Janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
Dalam komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan, keadilan ekonomi dan sosial. Akan tetapi, konsep Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta konsepsinya tentang keadilan sosial tidaklah menuntut bahwa semua orang harus mendapat upah yang sama tanpa memandang kontribusinya kepada masyarakat. Islam mentoleransi ketidaksamaan pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan pelayanannya dalam masyarakat. Dalam Q.S. An-Nahl ayat 71 disebutkan, yang artinya: “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.”
Dalam ukuran tauhid, seseorang boleh menikmati penghasilannya sesuai dengan kebutuhannya. Kelebihan penghasilan atau kekayaannya harus dibelanjakan sebagai sedekah karena Alah. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. An-nisa ayat 114, yang artinya: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian Karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak kami memberi kepadanya pahala yang besar.”
Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat. Dengan melaksanakan kedua hubungan itu dengan baik, maka hidup manusia akan sejahtrera baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amiin....

D.    MANAJEMEN ZAKAT
1.    Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Zakat dibebankan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq.” Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Allah telah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 110, yang artinya: “Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu yaitu: harta berharga, hasil pertanian, binatang ternak, harta perdagangan, harta galian (harta rikaz).
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi sabilillah, Ibnussabil.[2][3]



2.    Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Sejak Islam memasuki Indonesia, zakat, infak, dan sedekah merupakan sumber-sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam. Pemerintah Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan mereka jika masalah zakat tidak diatur. Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilakukan oleh penghulu atau naib. Untuk melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu, pemerintah Belanda melarang semua pegawai dan priyai pribumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat. Hal itu memberikan dampak yang sangat negatif bagi pelakasanaan zakat di kalangan umat Islam. Hal inilah yang tampaknya diinginkan Pemerintah Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, di Aceh satu-satunya badan resmi yang mengurus masalah zakat. Pada masa orde baru barulah perhatian pemerintah terfokus pada masalah zakat, yang berawal dari anjuran Presiden Soeharto untuk melaksanakan zakat secara efektif dan efisien serta mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih luas dengan pengarahan yang lebih tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong dibentuknya badan amil di berbagai provinsi.
3.    Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif
Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, Pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:
a.    Pengelolaan harus berlandasakn al Quran dan as Sunnah.
b.    Keterbukaan.
c.    Menggunakan manajemen dan administrasi yang tepat.
d.   Badan/lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Dan amil harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, yaitu:
a.    Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
b.    Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik
c.    Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
d.   Meningkatkan syiar Islam
e.    Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
f.     Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.[3][4]

4.    Hikmah Ibadah Zakat
Zakat memiliki hikmah yang besar. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih. Bagi mustahik, zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan. Dan bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam.
E.     MANAJEMEN WAKAF
Wakaf di satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.

1.    Pengertian Wakaf
Istilah wakaf beradal dari “waqb” artinya menahan. Sedangkan menurut istilah wakaf ialah memberikan sesuatu barang guna dijadikan manfaat untuk kepentingan yng disahkan syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakaf). Sebagaimana hadits: Abu Hurairah r.a. menceritakan, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah masa ia melanjutkan amal, kecuali mengenai tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (waqafnya) selama masih dipergunakan, ilmunya yang dimanfaatkan masyarakat, dan anak salehnya yang mendo’akannya.” (Riwayat Muslim).

2.    Rukun Wakaf
a.    Yang berwakaf, syaratnya: berhak berbuat kebaikan dan kehendak sendiri
b.    Sesuatu yang diwakafkan, syaratnya: kekal dan milik sendiri.
c.    Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu).
d.   Lafadz wakaf.

3.    Syarat Wakaf
a.    Ta’bid, yaitu untuk selama-lamanya/tidak terbatas waktunya.
b.    Tanjiz, yaitu diberikan waktu ijab kabul.
c.    Imkan-Tamlik, yaitu dapat diserahkan waktu itu juga.

4.    Hukum Wakaf
Pemberian wakaf tidak dapat ditarik kembali sesudah diamalkannya. Dan pemberian harta wakaf yang ikhlas karena Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan oleh umum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makalah PCR

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Bioteknologi diartikan sebagai penerapan prinsip ilmu dan rekayasa dalam pemanfaatan mak...