PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
EKONOMI ISLAM
NAMA :
Apriani
NIM :PO713205151008
Prodi :D3 Analis Kesehatan
POLTEKKES
KEMENKES MAKASSAR
ANALIS KESEHATAN
2015
Ekonomi islam
(Muamalah)
Ekonomi adalah suatu dimensi sosial manusia
yang di rangkum dalam muamalah, yaitu aturan-aturan dasar hubungan antara
manusia. Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah
adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok
tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa
orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar
menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli,
sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi
maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang
teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
1.Prinsip Ekonomi Islam
a. Pendayagunaan
atau pengejawantahan konsep ZIS dalam mengatasikan kemiskinan.
Pada prinsip ini umat Islam dianjurkan dengan
sangat bahkan pada kondisi tertentu diwajibkan untuk membelanjakan
harta-hartanya di jalan Allah secara optimal. Membelanjakan dalam arti membantu
para kaum duha'afa, yatim piatu, fakir miskin dan lain-lain yang termasuk dalam
8 asnaf mustahik Zakat. Hal ini dilakukan agar dapat terwujud kesejahteraan dan
keadilan sosial di masyarakat Islam karena Islam sama sekali tidak mentolerir
berlangsunganya atau situasi kesenjangan mencolok antara kaum berpunya dan
tidak berpunya (the have’s and the have nots). Sebagai
contoh, berdasarkan hasil penelitian apabila umat benar-benar menunaikan
zakat lalu dikelola oleh amilin (pengurus badan amil zakat) secara benar maka
tidak akan ada orang miskin (Kholilah, 2011). Pengelolaan ZIS perlu
profesional agar muzaki yang menunaikan zakat dan membelanjakan hartanya atas
dasar ajaran agama merasa percaya bahwa ZIS mereka sampai kepada mustahik yang
benar-benar membutuhkan
b. Larangan Riba
Amat
jelas surat-surat dalam al Quran terutama surat al Baqarah tentang laranga
melakukan riba bagi umat Islam. Dalam dunia usaha dan perbankan riba sering
dikaitkan dengan bunga bank namun sebenarnya tidak hanya tentang bunga bank
tetapi menggandakan uang atau berharap mendapat keuntungan berlipat-lipat
sebagaimana koperasi berkedok syariah tetapi melakukan manipulasi dengan
mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan banyak bahkan berkali-kali lipat
dari kewajaran suatu bisnis itu bisa juga dikatakan riba. Tentang bunga bank
memang ada sedikit perbedaan pendapat dari ulama yang mengatakan bahwa bunga
bank itu tidak riba namun sebagian besar ulama mengkategorikan bunga bank riba
karena sistem yang ada (ekenomi kapitalis) itu sudah bukan berlandaskan
nilai-nilai Islami sehingga turunan dari sistem itu yang berbentuk bunga juga
bisa dikatakan riba. Hal ini mengingat juga bahwa bunga bank itu ditetapkan
bahkan bisa berlipat-lipat bila misalnya nasabah gagal bayar sehingga akan
terdapat siatuasi win-lose (menang-kalah) antara nasabah dan pihak bank dan
sebaliknya yang ini tidak dibenarkan dalam prinsip ke dua ini. Dalam konteks ini
jelas Allah akan memerangi orang-orang yang menjalankan usahanya dengan sistem
riba (QS al Baqarah 2: 278-279) dan Allah melarang riba tetapi menghalalkan
jual beli. .
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
sisa-sisa riba. Jika memang kamu orang yang beriman.Jika kamu tidak
melakukannya,maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan rasul Nya dan
jika kalian bertobat maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak
berbuat zalim dan tidak pula dizalimi”. (QS. Al-Baqarah : 278- 279)[2]
Riba ini dalam sejarahnya amat disenangi oleh
kaum Yahudi oleh karena itu hingga kini pun kaum pebisnis Yahudi internasional
masih menjalankan usahanya dengan sistem model ini. Kita jangan sampai terjebak
untuk mengikuti cara-cara mereka (Yahudi dan Nasrani) karena mereka memang
ingin “gaya hidup” mereka ditiru dan mengglobal, apalagi mereka tidak rela
Islam berkembang sehingga
ingin
memisahkan agama (Islam) dari kehidupannya sehari-hari bahkan lebih jauh lagi
mereka berharap orang-orang Islam ikut dengan cara-cara dan gaya hidup mereka
sebagaimana Allah menggambarkan hal itu dalam QS al Baqarah ayat 120 yang
artinya “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu sebelum
engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “sesungguhnya petunjuk Allah itulah
petunjuk yang (yang sebenarnya). Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka
setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan
penolong dari Allah”.
c. Membagi
Resiko (Risk Sharing)
Ekonomi Islam yang berjalan dalam azas
kebersamaan dan keadilan itu tidak membolehkan salah satu pihak yang berkongsi
menderita kerugian atau rugi sendirian, oleh karena itu menanggung resiko
kerugian pada usaha bersama secara adil dan bijak mesti dilakukan agar tidak
ada salah satu pihak yang merasa terdzholimi dan tidak puas. Prinsip ini
mengajak umat Islam yang berbisnis selalu senasib dan sependeritaan, jika
untung mesti sama-sama untung dan jika rugi mesti sama-sama menanggungnya.
Inilah suatu ajaran bisnis yang mengajarkan kita dalam kebersamaan, adil, fair,
transparan.Hal-hal seperti itulah yang seharusnya ditumbuh-kembangkan dalam
ekonomi Islam.
d. Dilarang
terjadinya eksploitasi
Kegiatan
ekonomi dilarang menyebabkan terjadinya fenomena eksploitasi. Suatu kegiatan
industri dan bisnis yang hanya mengeksploitasi kekayaan alam dan sumber daya
manusia tetapi tidak mampu menjaga keseimbangan ekonomi dan jjmemerhatikan
hak-hak pekerja amat sangat dibenci bahkan dilarang dalam prinsip ekonomi Islam
ini. Eksploitasi dimaksud jika dijabarkan lebih lanjut bisa berupa pembagian
keuntungan yang berat sebelah misalnya kontrak karya yang tidak adil dan ternyata
lebih besar mudharat dari pada manfaatnya. Jika hal ini terjadi maka sesuai
ajaran Islam dalam prinsip keempat ini kita semestinya menggugat kontrak karya
tersebut. Apakah misalnya kontrak karya penambangan di Indonesia oleh
perusahaan asing banyak yang melanggar prinsip keempat ini? Anda tentu tahu dan
bisa menjawabnya dengan mudah.
e. Menjauhi
usaha yang bersifat spekulatif
Judi sudah tentu dilarang dan masuk dalam
kategori usaha yang tinggi sifat spekulasinya. Sistem ekonomi kapitalis
berbagai bisnisnya banyak ditopang dan didukung dengan usaha model spekulatif
ini. Umat Islam jangan meniru model bisnis macam ini, mesti dijauhi
sejauh-jauhnya karena konsep ekonomi mereka tidak dituntun oleh nilai-nilai
agama (Islam) dan bisa menyesatkan bagi masyarakat Islam. Meski kita ketahui
bahwa dewasa ini umat islam tidak bisa terhindarkan dari sistem ekonomi Islam,
namun yang penting sekarang ini umat Islam mesti sadar terlebih dulu bahwa umat
Islam sebenarnya punya konsep ekonomi yang lebih baik. Apabila suatu saat nanti
umat Islam sudah tersadarkan dan memiliki pemimpin yang kuat, amanah dan benar
serta berkomitmen tinggi dalam menegakkan ajaran Islam, maka saatnya ekonomi
Islam dapat diimplementasikan oleh kita dengan meninggalkan cara dan sistem
ekonomi yang tidak Islami. Diperlukan kemauan dan tekad kuat untuk
memurnikan kegiatan ekonomi dari unsure-unsur yang bertentangan dengan prinsip
ajaran Islam (Al-Quran dan Hadist).
2.Tujuan ekonomi islam
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan
transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits
serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat
ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Berdasarkan beberapa
literatur dapat disimpulkan, bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa
tujuan, yakni:
1.
Kesejahteraan
Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2
& 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);
QS.Al-Baqarah : 2
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لاَ
رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Dzalikal kitabu la raiba fihi hudal lil
muttaqin
Artinya :
"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan pada nya dan petunjuk bagi orang
yang bertakwa.
QS.Al-Baqarah:168
2.
Membentuk
masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan
persaudaraan yang universal(Qs.Al-Hujuraat:13)
3.
Mencapai
distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165,)
4.
Menciptakan
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du:36)
3. Transaksi Dalam Ekonomi Islam:
1) Bank syariah:
Merupakan satu institusi kewangan yang menjalankan operasi mengikut
prinsip-prinsip syariah.
2) Mudharabah:
Satu bentuk kerjasama antara dua pihak dimana pemilik modal menyumbangkan modal
kepada orang yang melakukan kerja dengan persepakatan pembahagian untung.
Kerugian pula ditanggung oleh pemilik modal.
3) Musyarakah:
Satu perjanjian usaha sama antara dua pihak untuk melakukan atau terlibat dalam
aktiviti perniagaan atau projek tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan. Modal dikeluarkan oleh kedua-dua pihak. Pembahagian untung dan rugi
mengikut kadar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
4) Murabahah:
Satu transaksi antara dua pihak di mana kedua-duanya bersetuju pada suatu paras
harga yang meliputi harga kos barangan dan juga keuntungan yang diambil.
5) Ijarah:
Kontrak untuk mendapatkan khidmat atau manfaat tertentu yang boleh dibayar dan
dihalalkan dengan barangan tertentu.
6) Wadiah:
Barang atau simpanan yang diserahkan kepada seseorang atau bank untuk
menjaganya. Ianya boleh dikeluarkan atau diambil pada bila-bila masa yang
penyimpan kehendaki.
7) Ar-rahnu:
Meletakkan harta benda sebagai jaminan atas hutang. Maksudnya, menjadikan
sesuatu barang sebagai cagaran bagi sesuatu hutang dan menjadi bayaran
sekiranya tidak berkemampuan untuk membayar hutang itu nanti.
8) Ujrah:
Perkataan yang diambil dari perkataan bahasa arab yang membawa erti bayaran
yang diberikan kepada orang yang melakukan kerja sebagai satu ganjaran atau
upah atas apa yang dikerjakannya.
9) Qard Hassan:
Pinjaman tanpa faedah. Ia merupakan pinjaman kebajikan dimana peminjam hanya
perlu membayar sejumlah wang yang dipinjamnya.
10) Hiwalah:
Bermaksud pemindahan. Merujuk kepada proses pemindahan wang atau hutang
daripada satu pihak ke pihak yang lain atau dari satu akaun ke akaun yang lain dan
bank dapat mendapat bayaran kerana perkhidmatan yang diberikannya.
11) Bai’ salam:
Transaksi jual beli yang mana perjanjian dibuat antara dua pihak (pembeli dan
penjual). Dalam perjanjian ini pembeli bersetuju membeli dengan membayar secara
tunai barangan yang akan dihantar pada kemudian hari. Bahasa mudahnya, bayar
dahulu tapi barang atau perkhidmatan belum diperolehi.
12) Bai’
bithaman ajil: Jualan bayaran tertangguh (tertunda). Jualan dengan harga
tangguh atau jualan dengan bayaran ansuran ialah menjual sesuatu dengan
disegerakan penyerahan barang yang dijual kepada pembeli dan di tangguhkan
bayaran harganya sehingga ke satu masa yang di tetapkan atau dengan bayaran
beransur-ansur.
13) Bai’
musawamah: Transaksinya sama seperti mudarabah. Tetapi pembeli tidak mengetahui
harga kos barangan yang dibeli dan penjual sememangnya tidak berniat untuk
memberitahu pembeli.
14) Kafalah:
Jaminan yang diberikan oleh seseorang kepada tuan punya barangan yang
meletakkan barangan itu kepada pihak ketiga. Sekiranya berlaku sebarang
kerosakan, penjamin yang akan menanggung segalanya.
15) Wakalah:
Seseorang wakil yang merujuk kepada keadaan di mana seseorang melantik orang
lain untuk mewakilinya di dalam sesuatu urusan.
16) Tawarruq:
Prinsip ini melibatkan dua peringkat urusniaga yang mana melibatkan belian
secara kredit antara pembeli dengan penjual asal barangan. Kemudian pembeli
akan menjual semula barangan tersebut secara tunai kepada pihak ketiga.
17) Sarf:
Merupakan kontrak tukaran wang iaitu tukaran daripada satu matawang kepada
matawang yang lain. Samada dari jenis yang sama atau kepada jenis yang
berlainan. Tetapi ada diantara mazhab yang tidak membenarkan tukaran wang
sekiranya melibatkan urusan kontrak di masa hadapan.
18) Istisna’:
Prinsip jual beli yang mana perjanjian dibuat antara pembeli dan penjual yang
bersetuju membeli sesuatu barangan sebelum barangan itu berada di pasaran.
Pembeli barangan boleh membayar samada pada awal kontrak ataupun apabila
barangan yang dipesan sudah siap untuk dihantar. Kontrak ini tidak boleh
ditamatkan sewaktu proses pembuatan.
19) Bai’
al-dayn: Pembiyaan hutang. Dalam prinsip ini, pembiayaan dibuat berdasarkan
jual beli dokumen-dokumen perdagangan dan pembiyaan digunakan untuk membiayai
keprluan kewangan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan dan perkhidmatan.
20) Bai’
istijar: Prinsip ini merupakan transaksi jual beli dimana perjanjian dibuat
oleh pihak pembeli dan penjual yang mana bersetuju membeli kaedah yang
berterusan dan tidak aka nada lagi proses tawar-menawar antara pembeli dan
penjual setelah perjanjian awal disempurnakan.
B. MANAJEMEN PENGAOLAHAN EKONOMI ISLAM
(ZAKAT,INFAK,SEDEKAH,DAN WAKAF)
Selain dari sebagian transaksi yang sudah
disebutkan di atas,manajemen pengolahan ekonomi islam yang perlu di perhatikan
serius adalah :
A.Zakat
Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi (1968:59) zakat adalah sejumlah harat tertentu yang
diwajibkan Allah SWT,diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sedangkan
menurut BAZIS DKI Jakarta (1987:XII),zakat adalah salah satu rukun islam yang
merupakan ibadah kepada Allah merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusian dlam wujud mengkhususkan jumlah harta atau nilainya milik perorangan
atau badan hukum untu diberikan kepada yang berhak dengan syarat-syrt tertentu.
Tujuan zakat dalam ekonomi islam adalah untuk mensucikan dan mengembangkan
harta serta jiwa pribadi pra wajb zakat,mengurangi penderitaan masyarakat, memelihara
keamanan,dan meningkatkan pembangunan.
B. Infak
Infak adalah membelanjakan,menggunakan atau
mengeluarkan harta. Menurut Daud Ali (1988:23),infak adalah pengeluaran suka
rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rizki,sebanyak
dikehendakinya sendiri. Cholid Fadhullah (1993:5) merumuskan pengertian
infak,yaitu pengeluaran derma setiap kali seorang muslim menerima rezeki
(kurnia) dari Allah sejumlah yang dikehendak dan direlakan oleh sipenerima
rezeki tersebut.
C. Sedekah
Menurut Hamzah yakub (1979:299),sedekah
adalah derma atau pemberian yang dilakukan dengan harapan memperoleh rodho
Allah. Sedangkan menurut M.Daud Ali (1988:23),sedekah adalah pemberian sukarela
yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain,terutama kepada orang-orang
miskin,setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis,jumlah,maupun
waktunya.
D. Wakaf
Wakaf adalah memberikan harta yang tahan
lama serta dapat memberikan manfaat untuk kepentingan umum. Harta wakaf itu
tidak boleh dijual hanya diambil manfaatnya,karena lazimnya harta wakaf itu
dalam bentuk tanah,kebun,masjid,lembaga pendidikan,rumah,kendaraan,dan
lain-lain.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa zakat hukumnya wajib bagi orang Islam yang mempunyai harta yang
sampai nisabnya. Sedangkan infak,shadaqah,dan wakaf hukumnya sunnat.
Pengolahan
zakat,infak,sedekah,dan wakaf
Zakat,infak,sedekah,dan wakaf merupakan
ibadah yang bernilai sosial dan juga mampu mengembangkan serta meningkatkan
perekonomian umat Islam. Oleh,karena itu harus dikelola dengan manejemen yang
baik,secara terstruktur dan profesional baik dari segi perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan,dan
pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan.
Diantara firman Allah yang
mengisyaratkan pengelolaha yang dimaksud terdapat dalam Q.S 9:103 yang terjemanhannya
sebagai berikut :
“Pungutlah zakat dari sebagian harta mereka,dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhya do’a kamu itu menjadi
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(Depag.R.I,1984:297).
Dalam prakteknya Rasul SAW pernah menunjuk
Muaz bin Jabal sebagai pengumpul (‘ainil) zakat sekaligus mengurus
infak,sedekah,dan wakaf. Harta yang
telah dikumpulkan tersebut disimpan dalam lembaga keuangan negara (baitul mal),yang selanjutnya dimanfaatkan
untuk membiayai kehidupan ekonomi umat yang dikelola oleh pemerintah.
Undang-undang Zakat Nomor 38 tahun 1999
menjadi payung hukum untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Beberapa hal teknis
yang diatur di dalam UU tersebut antara lain :
1.Ruang lingkup
kerja amil zakat juga meliputi infak,sedekah,wakaf,hibah,dan kifarat.
2.Sanksi
terhadap amil dalam pelaksanaan tugasnya.
3.Struktur amil
mulai tingkat nasional,provinsi,kabupaten,kota,kecamatan disemua tingkata
memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif,konsultatif,dan informatif
(pasal 6:3).
4.Pengurus amil
zakat terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan
tertentu (pasal 6:4).
5.Struktur amil
zakat terdiri atas unsur pertimbangan,pengawasan,dan pelaksanaan (pasal 6:5).
6.Tugas-tugas
amil zakat meliputi : mengumpulkan,mendistribusikan,dan mendayagunakan sesuai
dengan ketentuan agama dan bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan
tingkatannya (pasal 8 dan 9).
C.PERBEDAAN SISTEM EKONOMI SOSIALIS, KAPITALIS DAN
ISLAM
A. Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis adalah suatu sistem perekonomian
yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.
Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan
perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas
lng, dan lain sebagainya.
Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem
ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu
distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan
kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini
berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem Sosialis ( Socialist Economy)
berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila
berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu
atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan
kepemilikan sosial.
Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis :
•Pemilikan harta
oleh negara
•Kesamaan
ekonomi
•Disiplin
Politik
Ciri-ciri Ekonomi Sosialis:
1.Lebih
mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
2.Peran
pemerintah sangat kuat
3.Sifat manusia
ditentukan oleh pola produksi
B. Sistem Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme
adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap
orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual
barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah
bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan
kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut
campur dalam ekonomi.
Dalam
perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai
dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan
persaingan bebas dengan berbagai cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalis :
1.Pengakuan yang
luas atas hak-hak pribadi
2.Perekonomian
diatur oleh mekanisme pasar
3.Manusia
dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann
(keuntungan) sendiri
4.Paham individualisme
didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme)
C. Sistem Ekonomi Islam
M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang
berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonomi islam
adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di
ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu, H. Halide berpendapat bahwa yang
di maksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang dii
simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi
(dalam Daud Ali, 1988:3).
Sistem ekonomi
islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari
Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas
landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam:
1.Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.Islam mengakui
pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.Kekuatan penggerak
utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.Ekonomi Islam
menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Ekonomi Islam
menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan
banyak orang.
6.Seorang mulsim
harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.Zakat harus
dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.Islam melarang
riba dalam segala bentuk.
Ciri-ciri Ekonomi Islam:
1.Aqidah sebagai
substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi
2.Syari’ah
sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi
3.Akhlak
berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi
D.
Perbedaan Konsep
Ekonomi Kapitalis, Islam dan Sosialis
Sumber
kekayaan Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of resources) Sumber Kekayaan
alam semesta dari ALLAH SWT Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of
resources).Kepemilikan Setiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua kekayaan
yang di perolehnya Sumber kekayayan yang
kita miliki adalah titipan dari ALLAH SWT Sumber kekayaan di dapat dari
pemberdayaan tenaga kerja (buruh). Tujuan Gaya hidup perorangan Kepuasan
pribadi Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al-Falah), di dunia dan akhirat kesetaraan
penghasilan di antara kaum buruh Tabel
di atas menerangkan 3 konsep sistem per ekonomian yaitu: Kapitalis, Islam dan
Sosialis.
Konsep
dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di
peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap pribadi boleh memiliki
kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup nya. Dalam sistim
ekonomi kapitalis perusahaan di miliki oleh perorangan. Terjadi nya pasar
(market) dan terjadinya demand and supply adalah ciri khas dari ekonomi
kapitalis. Keputusan yang diambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi
sumbernya adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke
level yang lebih atas.
Sementara
Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di
dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita, dan kekayaan
yang kita miliki harus di peroleh dengan cara yang halal, untuk mencapai
Al-falah (makmur dan success) dan Sa’ada
Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat. Dalam Islam yang ingin punya property atau
perusahaan harus mendapat kan nya dengan
usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya Islamic Legal Maxim,
yaitu mencari keuntungan yang sebanyak
banyak nya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang
sangat penting dalam transaksi Ekonomi
Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke
tidak pastian).
Lain
halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat
langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua
bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialis, semua
Bidang usaha dimiliki dan diproduksi
oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya supply dan
demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyatnya secara merata.
Perumusan masalah dan keputusan di
tangani langsung oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar