Senin, 10 April 2017

HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM



NAMA        : Apriani
NIM            :PO713203151008

HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM

1.    HUKUM ISLAM
a)      Pengertian Hukum Islam
                        Hukum adalah seperangkat norma atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau aturan tersebut tumbuh dalam masyarakat maupun yang dibuat oleh cara tertentu dan tegakkan oleh penguasa.
            Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad sebagai Rassul-Nya melalui Sunnah yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.

b)      Ruang Lingkup Hukum Islam
hukum Islam dalam pengertian syari’at dan fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
*      Ibadah (Mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang wajib diikuti oleh orang muslim dalam menjalankan hubungan terhadap Allah SWT, seperti sholat, membayar zakat, dan menjalankan ibadah haji. Ketentuannya telah diatur oleh Allah dan RassulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat
*      Muamalah (Gairu Mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manuusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja.




c)      Sumber Hukum Islam
Hukum Islam digali dari dalil-dalil yang terperinci dalam Al-Qur’an, sunnah dan beberapa metode yang diratifikasikan  kepada dua sumber utama tersebut.
v  Al-Qur’an
Berasal dari kata qira’ah, artinya bacaan. Menurut Imam Ghazali, kata Al-Qur’an adalah nama, bukan kata bentukan. Dari pendapat tersebut, maka Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad, memiliki kemukjizatan lafal, membacanya bernilai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri surah An-Nas.
Dalam menetapkan hukum ada tiga cara yang dipergunakan Al-Qur’an, yaitu :
1)         Mujmal
2)         Agak jelas dan terperinci
3)         Jelas dan terperinci
Dalam menyimpulkan ayat Al-Qur’an berkembang beberapa metode penafsiran antara lain :
1)         Tafsir Tahlili
2)         Tafsir Ijmali
3)         Tafsir Muqaran
4)         Tafsir Maudlu’i
v  Sunnah
Secara etimologi sunnah berarti jalan yang biasa dilalui, cara yang senantiasa dilakukan, kebiasaan yang selalu dilaksanakan. Menurut ulama ushul fiqih sunnah adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan maupun penetapan (taqrir). Istilah yang mempunyai kesamaan makna dengan sunnah antara lain :
1)         Hadis
2)         Khabar
3)         Atsar
Sebagai sumber hukum, sunnah memiliki tiga fungsi :
1)         Bayan ta’kid
2)         Bayan tafsir
3)         Bayan tasyri’

v  Ijtihad
Ijtihad berarti mencurahkan segala kemampuan dan memikul beban. Secara terminologi berarti mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ tentang suatu masalah. Beberapa metode ijtihad yang digunakan ulama dalam memutuskan suatu hukum antara lain :
1)         Ijma’ artinya kesepakatan semua ulama’ mujtahidin dari ummat Muhammad SAW pada suatu masa, atas suatu hukum syari’at
2)         Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur.
3)         Al-mashalah al-mursalah
4)         Ihtisan
5)         Urf
6)         Sadd al-dzara’i
7)         Istishab
8)         Madzhab Shahabi
9)         Syar’u man qablana

d)     Prinsip dan Fungsi Hukum Islam
Prinsip-prisip hukum islam sebagai berikut :
1.      Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah satu ketetapan yang sama.
2.      Prinsip Keadilan
Keadilan adalah keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia dengan kemampuan manusia untuk melaksanakan kewajiban itu.
3.      Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
4.      Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
5.      Prinsip Persamaan
6.      Prinsip Ta’awun
7.      Prinsip Toleransi



Fungsi hukum Islam :
1.      Memelihara Kemaslahan Agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2.      Memelihara Jiwa
Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.      Memelihara akal
karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
4.      Memelihara keturunan
Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5.      Memelihara Harta Benda
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral.

e)      Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”. Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridis.

2.    HAM DAN KAM MENURUT ISLAM
A)    Pengertian HAM dan KAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia semenjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia yang harus mendapat perlindungan. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sedangkan dalam Islam hak-hak asasi manusia bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat pada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan.
Kewajiban Asasi Manusia adalah MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA. Menghormati hak-hak asasi orang lain. Inilah yang sering terlupakan. Kita hanya sering menuntut hak kita tetapi kita lupa bahwa kita juga punya kewajiban untuk mengormati hak asasi orang lain.
B)    Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangsinya bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai suatu hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Dalam konsep Islam seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah, karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Zariyat ayat 56, artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas, menunjukan manusia mempunyai kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibagi dalam 2 kategori, yaitu:


1) huququllah (hak-hak Allah) yaitu kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah yang diwujudkan dalam sebuah ritual ibadah
2) huququl’ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewaajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh agama Islam bagi manusia dikalsifikasikan kedalam dua kategori yaitu :
1) HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia;
2) HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok masyarakat yang berbeda dalam situasi tertentu. Status, posisi, dan lain-lain yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi non muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya seperti hak hidup, hak-hak milik, perlindungan kehormatan, keamanan, kesucian kehidupan pribadi dan sebagainya.
The Universal Declaration Of Human Rights di dunia mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi Manusia, meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration Human Right”, yang diangkat dari al-qur’an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :
(1) hak hidup
(2) hak untuk mendapatkan kebebasan
(3) hak atas persamaan kedudukan
(4) hak untuk mendapatkan keadilan
(5) hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan
(6) hak untuk mendapatkaan perlindungan dari penyiksaan
(7) hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan nama baik
(8) hak untuk bebas berpikir dan berbicara
(9) hak untuk bebas memilih agama
(10) hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi
(11) hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi
(12) hak atas jaminan sosial
(13) hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya
(14) hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga
(15) hak untuk mendapatkan pendidikan dan sebagainya.
C)    Konsep Hukum, KAM & HAM Menurut Islam
Konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap manusia sebagai mahkluk Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi. Adapun perbedaan prinsip antara pandangan Barat dengan islam tentang HAM adalah semata-mata hanya bersifat antroposentris (segala sesuatu berpusat pada manusia).
Hukum islam adalah suatu hukum yang di dalamnya menunjukkan dua bangian penting dan aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yakni syari’ah dan fiqih.   Fungsi dan tujuan hukum islam dalam masyarakat adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis (seimbang) antara manusia dengan Penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya.

3.    DEMOKRASI DALAM ISLAM
Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut. Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia.
Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makalah PCR

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Bioteknologi diartikan sebagai penerapan prinsip ilmu dan rekayasa dalam pemanfaatan mak...