NAMA :
Apriani
NIM :PO713203151008
HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
1.
HUKUM ISLAM
a) Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat
norma atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau aturan
tersebut tumbuh dalam masyarakat maupun yang dibuat oleh cara tertentu dan
tegakkan oleh penguasa.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui
wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad sebagai
Rassul-Nya melalui Sunnah yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab
hadits. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari
ajaran Islam. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan
manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan,
hubungan manusia dengan manusia dan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lainnya dalam masyarakat dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
b) Ruang Lingkup Hukum Islam
hukum Islam
dalam pengertian syari’at dan fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
Ibadah (Mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang
wajib diikuti oleh orang muslim dalam menjalankan hubungan terhadap Allah SWT,
seperti sholat, membayar zakat, dan menjalankan ibadah haji. Ketentuannya telah
diatur oleh Allah dan RassulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang
membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan dan tata
cara beribadat
Muamalah (Gairu Mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manuusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja.
c) Sumber Hukum Islam
Hukum Islam
digali dari dalil-dalil yang terperinci dalam Al-Qur’an, sunnah dan beberapa
metode yang diratifikasikan kepada dua
sumber utama tersebut.
v Al-Qur’an
Berasal dari kata qira’ah,
artinya bacaan. Menurut Imam Ghazali, kata Al-Qur’an adalah nama, bukan kata
bentukan. Dari pendapat tersebut, maka Al-Qur’an adalah firman Allah yang
diturunkan kepada Muhammad, memiliki kemukjizatan lafal, membacanya bernilai
ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, tertulis dalam mushaf, dimulai dari
surah Al-Fatihah dan diakhiri surah An-Nas.
Dalam menetapkan hukum ada tiga
cara yang dipergunakan Al-Qur’an, yaitu :
1) Mujmal
2) Agak jelas dan terperinci
3) Jelas dan terperinci
Dalam menyimpulkan ayat Al-Qur’an
berkembang beberapa metode penafsiran antara lain :
1) Tafsir Tahlili
2) Tafsir Ijmali
3) Tafsir Muqaran
4) Tafsir Maudlu’i
v Sunnah
Secara etimologi sunnah berarti jalan yang biasa dilalui, cara yang
senantiasa dilakukan, kebiasaan yang selalu dilaksanakan. Menurut ulama ushul
fiqih sunnah adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik
perkataan, perbuatan maupun penetapan (taqrir). Istilah yang mempunyai kesamaan
makna dengan sunnah antara lain :
1)
Hadis
2)
Khabar
3)
Atsar
Sebagai sumber hukum, sunnah memiliki tiga fungsi :
1)
Bayan ta’kid
2)
Bayan tafsir
3)
Bayan tasyri’
v Ijtihad
Ijtihad berarti mencurahkan segala kemampuan dan memikul beban. Secara
terminologi berarti mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’
tentang suatu masalah. Beberapa metode ijtihad yang digunakan ulama dalam
memutuskan suatu hukum antara lain :
1)
Ijma’ artinya kesepakatan semua ulama’ mujtahidin dari ummat Muhammad SAW pada
suatu masa, atas suatu hukum syari’at
2)
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan,
membandingkan atau mengukur.
3)
Al-mashalah al-mursalah
4)
Ihtisan
5)
Urf
6)
Sadd al-dzara’i
7)
Istishab
8)
Madzhab Shahabi
9)
Syar’u man qablana
d) Prinsip dan Fungsi Hukum Islam
Prinsip-prisip hukum islam
sebagai berikut :
1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua
manusia ada di bawah satu ketetapan yang sama.
2. Prinsip Keadilan
Keadilan adalah keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh
manusia dengan kemampuan manusia untuk melaksanakan kewajiban itu.
3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
5. Prinsip Persamaan
6. Prinsip Ta’awun
7. Prinsip Toleransi
Fungsi hukum Islam :
1. Memelihara Kemaslahan Agama
Agama adalah
sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat
lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2. Memelihara Jiwa
Hukum islam
wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3. Memelihara akal
karena akal
mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang
tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa
mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
4. Memelihara keturunan
Karena itu,
meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang
ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5. Memelihara Harta Benda
Menurut ajaran
islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup
mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk
memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar
menurut aturan moral.
e) Kontribusi
Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam
Dalam pembentukan hukum islam di
indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan
adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan
diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus
1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum
islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional
yuridis.
2.
HAM DAN KAM
MENURUT ISLAM
A) Pengertian HAM dan KAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang melekat pada diri manusia semenjak ia berada dalam kandungan
sampai meninggal dunia yang harus mendapat perlindungan. Hak asasi manusia
menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala
sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan.
Sedangkan dalam Islam hak-hak asasi manusia bersifat teosentris artinya segala
sesuatu berpusat pada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan.
Kewajiban Asasi
Manusia adalah MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA. Menghormati hak-hak asasi
orang lain. Inilah yang sering
terlupakan. Kita hanya sering menuntut hak kita tetapi kita lupa bahwa
kita juga punya kewajiban untuk mengormati hak asasi orang lain.
B) Hak-Hak
Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam
Manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi.
Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan
dan sumbangsinya bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM)
sebagai suatu hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Dalam konsep Islam seseorang
hanya mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah, karena ia
harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah
terletak semua hak dan kemerdekaannya. Manusia diciptakan oleh Allah hanya
untuk mengabdi kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat
Al-Zariyat ayat 56, artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas,
menunjukan manusia mempunyai kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Allah. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibagi
dalam 2 kategori, yaitu:
1) huququllah (hak-hak Allah) yaitu
kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah yang diwujudkan dalam sebuah ritual
ibadah
2) huququl’ibad (hak-hak manusia) merupakan
kewajiban-kewaajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk
Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh
agama Islam bagi manusia dikalsifikasikan kedalam dua kategori yaitu :
1) HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai
manusia;
2) HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok masyarakat yang berbeda
dalam situasi tertentu. Status, posisi, dan lain-lain yang mereka miliki.
Hak-hak khusus bagi non muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan
lainnya seperti hak hidup, hak-hak milik, perlindungan kehormatan, keamanan,
kesucian kehidupan pribadi dan sebagainya.
The Universal Declaration Of
Human Rights di dunia mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi
Manusia, meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian
para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration Human Right”,
yang diangkat dari al-qur’an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal
yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :
(1) hak hidup
(2) hak untuk mendapatkan kebebasan
(3) hak atas persamaan kedudukan
(4) hak untuk mendapatkan keadilan
(5) hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap
penyalahgunaan kekuasaan
(6) hak untuk mendapatkaan perlindungan dari
penyiksaan
(7) hak untuk mendapatkan perlindungan atas
kehormatan nama baik
(8) hak untuk bebas berpikir dan berbicara
(9) hak untuk bebas memilih agama
(10) hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi
(11) hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi
(12) hak atas jaminan sosial
(13) hak untuk bebas mempunyai keluarga dan
segala sesuatu yang berkaitan dengannya
(14) hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah
tangga
(15) hak untuk mendapatkan pendidikan dan
sebagainya.
C) Konsep
Hukum, KAM & HAM Menurut Islam
Konsep HAM
menurut persepsi islam dan Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap
manusia sebagai mahkluk Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang
disebut dengan hak asasi. Adapun perbedaan prinsip antara
pandangan Barat dengan islam tentang HAM adalah semata-mata hanya bersifat
antroposentris (segala sesuatu berpusat pada manusia).
Hukum islam adalah suatu hukum yang di
dalamnya menunjukkan dua bangian penting dan aturan-aturan perundang-undangan
dalam islam yakni syari’ah dan fiqih. Fungsi dan
tujuan hukum islam dalam masyarakat adalah untuk mengatur hubungan manusia
dengan penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis (seimbang)
antara manusia dengan Penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan
ciptaan lainnya.
3. DEMOKRASI
DALAM ISLAM
Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Secara
teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang
membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang
telah ditetapkan rakyat tersebut. Menurut Syaikh
Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi
mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad
Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh
dan peran agama dalam kehidupan manusia.
Dalam demokrasi kedaulatan berada di
tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di
tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR).
Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan
rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram
walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya
berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi
munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro,
amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang
telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan
demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar