SISTEM POLITIK ISLAM
NAMA : Apriani
NIM : PO713203151008
Prodi :
D3 Analis Kesehatan
POLTEKKES KEMENTRIAN KESEHATAN
MAKASSAR
DIII ANALIS KESEHATAN
2015
A.
Pengertian Politik Menurut Islam
Dalam bahasa
arab istilah politik merupakan terjemahan dari siyasah. Politik islam terdiri
dari dua aspek. Yaitu politik dan islam.politik berarti suatu cara bagaimana penguasa
mempengaruhi prilaku kelompok yang dikuasai agar sesuai dengan keinginan
penguasa. Sedangkan islam berarti penataan dan islam sebagai din
merupakan organisasi penataan menurut ajaran Allah,yaitu Al-Qur’an dan menurut
sunnah rasulnya. Politik
islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mempengaruhi anggota
masyarakat,agar berprilaku sesuai dengan ajaran Allah menurut sunnah rasulnya.
Dalam konsep
islam, kekuasaan tertinggi
adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam
Al-Qur’an menurut sunah rasul. Penguasa tidak memiliki kekuasaan mutlak,ia
hanya wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk menegakkan
ajaran Allah dalam kehidupan nyata.
·
Asas-asas Sistem Politik Islam
1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan
kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak
Allah.
Dan Dialah Allah,
tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji
di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya
kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah
Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
Bahawasanya Allah
Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi
pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan
tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap
kecuali Allah
Bahawasanya hanya
Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya
Pencipta
Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan
peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
Bahawasanya hukum
Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat
segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan
yang selamat dan lurus.
Hakimiyyah
Ilahiyyah membawa arti bahwa teras utama kepada sistem politik Islam ialah
tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
2. Risalah
Risalah berarti bahwa kerasulan beberapa orang lelaki
di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah
suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan
tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul
meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan
perbuatan.
Dalam sistem
politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah
dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada
perintah-perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada
Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di
antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah,
Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.
Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
(An-Nisa’: 65)
3. Khilafah
Khilafah berarti perwakilan. Kedudukan manusia di
atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah. Oleh karena itu, dengan
kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan
undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka
manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil
Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti
(mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu
berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang
khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti
hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung
prinsip-prinsip tanggung jawab yang terangkum dalam pengertian khilafah
Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap
Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki
kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan
tanggungjawab kepada mereka dengan yakin
dan tanpa keraguan.
B. Prinsip-prinsip dasar
politik dalam islam
1. Musyawarah
Asas
musyawarah yang paling utama
adalah berkenaan dengan pemilihan
ketua negara dan orang-orang yang akan menjawab tugas-tugas utama dalam
pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan
jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam
Al-Quran dan As-Sunnah.
Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi
menentukan perkara-perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses
ijtihad.
2.
Keadilan
Prinsip ini
adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan
sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang
terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis
perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan
pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan,
di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajiban
berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam
sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk
memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan
prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan
kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3.
Kebebasan
Kebebasan yang
diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang makruf dan
kebajikanyang sesuai dengan Al–Qur’an dan Hadist. Menegakkan prinsip kebebasan
yang sebenarnya adalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan
Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara
Islam.
4.
Persamaan
Persamaan di
sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan
dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh
undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuat kuasa
undang-undang.
5.
Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat
untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak
tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk
melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran
negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap
anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan
kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga berarti bahwa rakyat berhak.
B.
Prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam.
Adapun prinsip-prisip
yang digunakan dalam politik luar negeri islam:
1.
Pokok dalam hubungan negara adalah perdamaian.
2.
Tidak memutuskan hubungan damai antar negara kecuali karena alasan yang
mendesak atau darurat.
3.
Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri tetap dalam keadaan damai dan menjamin
kedamaian itu.
4.
Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri perang dengan tujuan mengurangi
penderitaan.
5.
Membuat syarat-syarat bila negara mau diakuai negara lain.
6.
Megumumkan ketentuan-ketentuan perang bila sampai itu
terjadi agar tetap pada tujuan yang benar.
Selain
beberapa hal yang disebutkan diatas,prinsip politik luar negeri menurut islam
dapat dikemukakan dalam sebuah asumsi bahwa manusia diciptakan Allah dalam
berbagai bangsa,suku bangsa atau yang sejenisnya dengan tujuan,agar manusia
saling mengenal satu dengan yang lainnya.
a.
Tujuan Politik Luar Negeri
Akidah Islam
menjadi dasar bagi ideologi negara Khilafah Islam, yang mengharuskannya untuk
menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan kata lain,
penyebaraluasan dakwah Islam merupakan prinsip politik luar negeri negara
Khilafah Islam dalam membangun hubungannya dengan negara-negara lain, baik
dalam bidang politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Pada semua bidang itu, dakwah Islam harus dijadikan asas bagi setiap tindakan
dan kebijakan.
Semua ini
menunjukkan bahwa prinsip
politik luar negeri Islam adalah mengemban dakwah Islam sehingga Islam tersebar
luas ke seluruh dunia.
Negara-negara
Barat berkiprah dalam politik internasional tentunya dalam peranannya untuk
menyebarluaskan ide-ide sekularisme, demokratisasi, Ham, dll. Amerika Serikat mulai
menyebarkan Kapitalisme sejak tampil di panggung dunia sebagai negara penjajah.
Metode yang digunakannya untuk menyebarkan Kapitalisme adalah dengan melakukan
penjajahan (imperalisme), baik penjajahan gaya lama maupun gaya baru.
Dalam
Kapitalisme, motif ekonomi sangat menonjol, seperti kerakusan serta ketamakan
Amerika dan Barat yang kapitalistis terhadap sumberdaya alam di negeri-negeri
Islam dan posisi geografisnya yang amat strategis dan istimewa; juga adanya
potensi negeri-negeri Islam itu sebagai pasar raksasa bagi produk-produk Barat
dan sumber bahan mentah utama bagi industri mereka.
b.
Metode Politik Luar Negeri
Negara Khilafah Islam menerapkan politik luar negeri
berdasarkan metode (tharîqah) tertentu yang tidak berubah, yakni dakwah dan jihad. Metode ini
tidak berubah sejak Rasulullah saw. mendirikan negara di Madinah sampai
keruntuhan Khilafah Islam tahun 1924.
Jihad ditujukan untuk menyingkirkan para penguasa
zalim dan institusi pemerintahan yang menghalangi dakwah Islam. Dengan begitu,
dakwah Islam dapat sampai ke rakyat secara terbuka sehingga mereka dapat
melihat dan merasakan keadilan Islam secara langsung, merasa tenteram dan
nyaman hidup di bawah kekuasaan Islam. Rakyat diajak
memeluk Islam dengan cara sebaik-baiknya, tanpa paksaan dan tekanan. Dengan
penerapan hukum Islam inilah, berjuta-juta manusia di dunia, tertarik dan
memeluk agama Islam.
Salah satu
tuduhan keji yang dilontarkan oleh Barat kepada Islam adalah bahwa Islam
disebarluaskan dengan darah dan peperangan. Mereka menggambarkan para pejuang
Islam yang memegang pedang di tangan kanan dan al-Quran di tangan kiri. Memang
metode penyebaran Islam adalah dengan jihad (perang). Namun, perang adalah
langkah terakhir, bukan langkah pertama yang dilakukan Khilafah Islam. Negara
Khilafah tidak pernah memulai peperangan menghadapi musuh-musuhnya, kecuali
setelah disampaikan kepada mereka tiga pilihan: memeluk
Islam; membayar jizyah,
yang berarti tunduk pada Khilafah Islam; jihad memerangi mereka—jika dua pilihan sebelumnya
ditolak. Demikian sebagaimana sabda Rasulllah saw. yang diriwayatkan Muislim
dari Buraydah r.a.
Kekejian
justru tampak dalam politik luar negeri negara-negara Barat. Dengan
slogan-slogannya yang menipu, mereka memalsukan niat busuk mereka dengan
kata-kata indah. Penjajahan ekonomi
dinamai ‘konsep perdagangan bebas’ dan ‘pasar bebas’, padahal prinsip ini dimaksudkan untuk
menjamin terbukanya pasar dunia bagi perdagangan dan pendapatan negara-negara
Barat. Penjajahan politik disebut dengan demokratisasi. Selain itu, mereka juga
menciptakan wilayah-wilayah konflik seperti di Timur Tengah, Balkan, Amerika
Latin, dan Asia. Semuanya dalam konteks mengobarkan perang berkepanjangan di
sana serta mempertahankannya sebagai kawasan yang bergolak dan rawan konflik
sekaligus menyibukkan negara-negara sekitarnya.\
c.
Pelaksana Hubungan Luar Negeri
Islam
memandang, hubungan dengan negara-negara luar dibatasi dalam ruang lingkup
negara. Bagi individu-individu atau partai-partai sama sekali dilarang
melakukan hubungan dengan negara manapun. Meskipun demikian, mereka berhak
berdiskusi, mengkritik negara dan menyampaikan pendapat kepada negara dalam
hubungannya dengan negara luar. Rasulullah saw. Misalnya, secara langsung
pernah membuat ikatan perjanjian, perdamaian, pernyataan perang, dan melakukan
korespondensi (surat-menyurat) ke luar negeri. Demikian pula yang dilakukan
para khalifah sesudahnya.
Dalam
perspektif Barat, hubungan internasional tidak hanya meliputi interaksi yang
berlangsung antarnegara, tetapi juga mencakup segala macam hubungan
antarbangsa, kelompok-kelompok bangsa dan individu dalam masyarakat dunia dan
kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, dan proses-proses yang menentukan cara
hidup, cara bertindak, dan cara berfikir manusia. (Wiriaatmadja, 1988: 36).
Studi hubungan internasional mengacu pada segala bentuk interaksi antara
aktor-aktor, baik yang bersifat negara (state) maupun non-negara (non-state).
C.
Konstribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Konstribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional tidak bisa dipandang
sebelah mata. Di setiap massa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam
selalu punya pengaruh besar. Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu
era berdrinya kerajaan – kerajaan, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak
lepas dari pengaruh Islam.
Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas
bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya
senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa,
bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam
agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini.
Inilah kontribusi Islam dalam perpolitikan nasional :
1.
Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup
panjang. Jauh sebelum penjajah colonial berada di tanah air, sudah berdiri
kerajaan Islam yang Berjaya. Kejayaan Kerajaan Islam ini berlangsung antara
abad ke – 13 hingga abad ke – 16 Masehi.
2. Era Kolonial dan
Kemerdekaan ( Orde Lama )
Pada masa
colonial Islam harus berperang menghadapi ideology kolonialisme sedangkan pada
masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideology tertentu seperti
komunisme dengan segala intriknya.
Tidak bisa
dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin
Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI. Baik itu mulai dari penanaman
nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-Undang Dasar Negara.
Para pemimpin
Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri
diatas Daulah Islamiyyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta. Namun, format
tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum agama
lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai filosofis Negara.
3.
Era Orde Baru
Pemerintah pada masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya
asas di dalam Negara. Ideology politik lainnya di pasung dan tidak boleh di
tampilkan, termasuk ideologi Islam. Hal ini menyebabkan terjadinnya kondisi
deplotasi politik di dalam perpolitikan Islam.
Politik Islam
terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang
hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah. Kelompok kedua
adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintah dan menginginkan agar Islam
tidak terjun ke dunia politik Negara ini
.4. Era
Reformasi
Bulan Mei pada
tahun 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat
Indonesia bersatu untuk membangun kekuatan dengan maksud menumbangkan rezim
tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran pemimpin Islam
pada saat itu. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam
panggung perpolitikan pun semakin di perhitungkan.
Umat islam
kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label islam.
Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan
lagi sebagai satu-satunya asas dalam Negara Indonesia. Partai-partai politik
juga boleh menggunakan asas islam.
Kemudian
bermunculanlah berbagai partai politik dengan asa dan label Islam. Partai - partai
politik yang berasaskan islam pada waktu itu ialah PKB, PKU, PNU, PBR, PKS,
PKNU dan lain-lain.
Dalam kondisi
bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat islam harus
menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang terjun dalam
perjuangan politik yang lebih serius. Islam harus serius untuk memunculkan
pemimpin yang handal, cerdas, berakhlak mulia, professional, dan punya
integritas diri yang tangguh.
Umat islam di
Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi (genaralisasi) dalam panggung
politik. Politk islam harus mampu mempresentasikan idealismenya sebagai
rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa Indonesia
yang tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar